3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau tertular serta daerah terduga PMK, diimbau untuk
- Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH)atau
- Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat
4. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan syariat IslamBACA JUGA: 46 CJH Asal Indonesia Batal Naik Haji, Ini Kata Kemenag Lampung
Kriteria hewan kurban:
1. Jenis hewan ternak, terdiri dari unta, sapi, kerbau, dan kambing
2. Cukup umur
- Unta minimal umur lima tahun
- Sapi dan kerbau minimal umur dua tahun
- Kambing minimal umur satu tahun
BACA JUGA: Anugerah Terindah, Menjadi Haji Akbar karena Wukuf Tepat di Hari Jumat
3. Kondisi hewan sehat
- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak. Termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
- Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan
- Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga. Kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan. Pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.