Simak, Ini Panduan Penyembelihan Kurban saat Wabah PMK

Minggu 10-07-2022,10:00 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam
Simak, Ini Panduan Penyembelihan Kurban saat Wabah PMK

BACA JUGA: Indonesia Dapat Tambahan Kuota 10 Ribu Jemaah Haji, Tapi…

Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan atau jarak dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar dengan ketentuan

- Penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

- Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan dan orang yang berkurban

- Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging kurban

BACA JUGA:Jaga Kesehatan! 61,81 Persen Calon Jemaah Haji Indonesia Masuk Katagori Risti

- Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas atau instansi terkait

- Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten serta sesuai syariat Islam

- Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan surat edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, kabupaten/kota, dan kepala kantor urusan agama melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran. (*)

 

Kategori :