
BACA JUGA: Indonesia Dapat Tambahan Kuota 10 Ribu Jemaah Haji, Tapi…
Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan atau jarak dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar dengan ketentuan
- Penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
- Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan dan orang yang berkurban
- Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging kurban
BACA JUGA:Jaga Kesehatan! 61,81 Persen Calon Jemaah Haji Indonesia Masuk Katagori Risti
- Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas atau instansi terkait
- Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten serta sesuai syariat Islam
- Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan surat edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, kabupaten/kota, dan kepala kantor urusan agama melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran. (*)