Pertama, terkait kelistrikan. Syamsul menghimbau masyarakat selalu mengecek kondisi kelistrikan di rumah.
Gunakan kabel yang sesuai dengan standar dari PLN. Tidak tumpang tindih colokan listrik. Cabut barang elektronik saat berpergian.
Kedua, terkait kompor. Saat hendak meninggalkan rumah atau setelah masak pastikan kompor dalam keadaan mati.
Gunakan selang dan regulator gas sesuai SNI. Saat tercium bau gas segera matikan kompor dan cabut regulator dari tabung gas, serta buka pintu dan jendela.
BACA JUGA:Innalillahi, Ibu dan Anak Meninggal Berpelukan dalam Kebakaran di Kota Karang
Ketiga, saat sedang tiduran jangan sambil merokok. Sebab, jika tertidur dan rokok masih menyala dapat menjadi penyebab kebakaran. Disarankan, jika hendak merokok, di ruangan terbuka.
"Kami himbau juga masyarakat untuk siap siaga. Minimal dengan mengaktifkan kembali ronda," ucapnya.
Di daerah padat, lanjut Syamsul Rahman BPBD akan menggelar sosialisasi dan pelatihan mengenai kebakaran, yang saat ini tengah dijadwalkan.
Ia meminta masyarakat dapat mengikuti sosialisasi tersebut. Sehingga, dengan dilakukan sosialisasi dan juga pelatihan, masyarakat dapat melakukan antisipasi dan penanganan pertama saat terjadi kebakaran.
BACA JUGA:Gegara Puntung Rokok, Maktab Jamaah Haji Indonesia Nyaris Kebakaran
"Seperti di daerah padat, bisa dilengkapi dengan tabung pemadam. Seperti di bedeng arab kemarin yang terbakar, harusnya ada 3 sampai 4 tabung pemadam. Tapi itu perlu dilatih dulu, kalau belum dilatih percuma kalau tidak bisa menggunakannya," jelasnya.
Syamsul Rahman juga mengungkapkan, jika nanti telah terbentuk Dinas Pemadam, akan ada relawan kebakaran yang terdiri dari unsur masyarakat yang ada di setiap kelurahan.
"Orang itu kita latih. Kita usahakan 2023 sudah ada percontohan. Mereka pertama kalau ada kebakaran," terangnya.
Disinggung terkait bantuan kebakaran, dirinya menerangkan bahwa kebakaran rumab, toko, kendaraan, dan lainnya tersebut masuk kategori musibah. Sehingga bantuannya dianggarkan dari Dinas Sosial.
Sedangkan bantuan yang keluar dari BPBD terkait bencana, baik bencana alam dan non alam. Namun, kebakaran yang dapat masuk kategori bencana adalah kebakaran lahan dan juga kebakaran akibat komflik. (*)