Catat! Ini Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestk pada Masa Pandemi

Senin 11-07-2022,17:00 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus, sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

BACA JUGA: Simak! Ini Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 36

Sebelumnya, vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) akan menjadi syarat untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang. Ini juga menjadi keharusan bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan transportasi umum. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas PPKM bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin 4 Juli 2022. 

"Jadi arahan pak Presiden, di airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," kata Airlangga Hartarto. 

Selain itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian. Harus menyertakan bukti vaksin dosis ketiga. (*) 

 

Kategori :