Tegas! Pemprov Lampung Warning ASN Soal Live TikTok di Jam Kerja
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Reswandi.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Provinsi Lampung memberikan peringatan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga disiplin kerja, menyusul viral nya dugaan ASN yang melakukan siaran langsung (live) di TikTok saat jam dinas beberapa hari terakhir.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, menegaskan bahwa setiap ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
“ASN harus bertindak sesuai jam kerja, sesuai tugas dan tanggung jawab. PPPK juga wajib mematuhi itu,” ujar Rendi kepada Radarlampung.co.id, Kamis 16 April 2026.
Ia menjelaskan, aturan disiplin ASN di lingkungan Pemprov Lampung telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 52 Tahun 2023 tentang disiplin, serta Pergub Nomor 47 Tahun 2023 tentang kode etik dan kode perilaku ASN.
BACA JUGA:Kunjungan Komisi X DPR RI di Lampung, TKA Disorot: Partisipasi Tinggi, Hasil Masih Jadi PR
Selain itu, dalam perjanjian kerja PPPK juga ditegaskan kewajiban menjaga integritas.
Terkait ASN yang diduga melakukan live TikTok saat jam kerja, BKD memastikan telah melakukan pemantauan dan langkah cepat.
Bahkan, kasus yang sempat viral disebut berasal dari salah satu organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lampung.
“Untuk kasus yang kemarin, kami sudah memanggil pimpinan OPD terkait dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
BACA JUGA:Subuh Berjamaah Dihantui Curanmor, Motor Imam dan Jamaah Masjid Asy-Syifa Raib Digasak Maling
Rendi menegaskan, apabila terbukti ASN tersebut melakukan aktivitas di luar tugasnya saat jam kerja, maka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau dia terbukti bersalah di jam kerja melakukan aktivitas di luar fungsinya sebagai ASN, tentu akan dikenakan hukuman disiplin,” tegasnya.
Pemprov Lampung juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan ASN yang diduga melanggar disiplin, seperti menggunakan atribut dinas untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan pekerjaan saat jam kerja, masyarakat dipersilakan melaporkan.
“Kalau memang ditemukan ASN tidak menjalankan tugas di jam kerja, silakan laporkan. Kami akan tindak lanjuti dan lakukan pemeriksaan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

