RADARLAMPUNG.CO.ID - Mabes Polri menyebutkan bahwa terduga pelaku penembakan yang menewaskan Brigpol J terancam hukuman berlapis, profesi dan pidana umum.
“Yang jelas, proses pidana berjalan bila memenuhi unsur. Unsur pidana akan diproses pidana peradilan umum,” sebut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjend Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin 11 Juni 2022.
“Makanya sekarang kasus ini masih didalami oleh Propam Mabes dan penyidikannya sesuai locus delicti ditangani di Polres Jaksel,” sambungnya.
Selanjutnya, Polri pun masih mendalami motif dari baku tembak yang menyebabkan Brigpol J yang merupakan ajudan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, meninggal dunia.
BACA JUGA:Berawal Dari Dugaan Pelecehan, Begini Kronologi Penembakan Ajudan Kadiv Propam
Ahmad Ramadhan menuturkan, dirinya belum dapat memastikan berapa jumlah timah panas yang bersarang di tubuh korban.
Pihaknya akan terus mendalami serta menelusuri konstruksi perkara kasus yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 kemarin.
“Saya belum bisa memastikan berapa tembakan yang jelas dilakukan penembakan benar. Nanti berapa jumlahnya nanti kita tanyakan kembali yang jelas Brigadir J meninggal dunia benar,” ungkapnya.
Kini polisi sedang membantu proses pemulangan jenazah dari Brigadir J ke rumah orang tuanya di Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Selidiki Penyebab Kebakaran Bedeng Arab, Puslabfor Polda Sumsel Turun Tangan
"Jenazah sudah dibawa ke keluarganya di Jambi. Nanti perkembangan atau update akan kami sampaikan," ungap Ahmad Ramadhan.
"Jenazah sudah dibawa ke keluarganya di Jambi, dan Bharada E telah diamankan untuk diproses lebih lanjut," lanjutnya.
Diketahui, seorang anggota Propam Mabes Polri berinisial J tewas usai baku tembak dengan sesama anggota polisi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu dikonfirmasi kebenarannya oleh Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Karang Barat Masih Lakukan Penyelidikan Penusukan di Sebuah Indekos