BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – DW (15) warga Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung harus mengalami rasa trauma yang mendalam, karena dicabuli oleh KS.
Pelajar SMP itu dicabuli oleh KS (57) yang berprofesi sebagai tukang urut, merupakan warga Kampung Purwodado Atas, LK I, RT 009, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Kejadian itu terjadi pada Rabu 23 Februari 2022 lalu sekitar pukul 13.00 WIB, atas peristiwa itu keluarga korban pun melaporkan ke pihak berwajib.
“Jadi mendapat laporan itu pihak kami menangkap pelaku di kediamannya, pada Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 WIB dan dibawa ke Polsek Tanjung Karang Barat,” kata Kapolsek Kompol Adit Priyanto, Selasa 12 Juli 2022.
Saat itu pelaku melakukan pencabulan itu ketika pelaku disuruh oleh ibu korban memijat DW. Dikarenakan saat itu kata ibu korban, DW ini sering berkeringat di telapak tangannya.
Ketika ibu korban lengkah, dengan sengaja pelaku pun melancarkan aksinya.
Atas penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa baju korban dan beberapa barang bukti lainnya.
“Karena perbuatannya, pelaku bakal mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun paling cepat dan 15 tahun paling lama," katanya.
Pelaku bakal mendapatkan ancaman hukuman Pasal 82 ayat ( 1 ) UU Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara pelaku KS mengaku melakukan perbuatan itu karena tidak sengaja. “Saya khilaf melakukannya,” katanya. (*)