RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung serahkan 57 sertifikat aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, pada Selasa 12 Juli 2022.
Di mana, BPN Kota Bandar Lampung tahun ini ada 105 aset Pemkot Bandar Lampung akan disertifikat. Dari jumlah tersebut 71 telah klir dan tersertifikat 57 aset.
Kepala BPN Bandar Lampung Djujuk Trihandayani mengatakan, kedatangan pihaknya ke Pemkot Bandar Lampung untuk menyerahkan sertifikat aset pemkot sebanyak 57 sertifikat.
Menurut Djujuk, penyerahan sertifikat aset ini merupalan tugas BPN dalam menyertifikat aset. Pemkot juga harus menyertifikatkan asetnya supaya tidak ada penguasaan atas aset negara olah masyarakat.
BACA JUGA:Terkait Penjualan Minyak Curah, Pemkot Akan Koordinasi dengan Bulog
"Oleh karena itu harus terdaftar. 57 sertifikat yang kita serahkan hari ini macam-macam. Ada sertifikat jalan, ada taman, dan lainnya. Mayoritas taman dan jalan di perumahan," ujar Djujuk saat ditemui di area Pemkot Bandar Lampung, Selasa 12 Juli 2022.
Djujuk melanjutkan, BPN memiliki target setiap tahun untuk mensertifikatkan aset pemkot.
Tahun ini ada 105 aset yang akan disertifikat. Dari jumlah tersebut ada 71 aset yang telah klir dan sudah tersertifikat 57 aset. Sisanya masih ada pendudukan oleh masyarakat.
"Kita selesaikan dulu yang sudah bersih gak ada kependudukan masyarakat. Yang sudah kita sertifikat 57 aset, sisanya dalam proses," ungkapnya.
BACA JUGA:Catat, Ini 7 Mall yang Berikan Layanan Vaksinasi
Sehingga, masih ada 34 aset lainnya yang masih tumpang tindih. Tumpang tindih tersebut, menurut Djujuk seperti lahan tersebut telah digunakan pemkot, namun belum ada penyelesaian dari pihak sebelumnya.
"Contohnya, biasanya ada sertifikat lama sudah dibeli pemkot tapi riwayatnya terputus. Misal didata kami masih atas nama Pak X. Sehingga sedang kami cari riwayatnya," ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan, dalam penyelesaian 34 aset pemkot yang masih tumpang tindih itu, pihaknya akan berkolaborasi dengan Pemkot Bandar Lampung.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Muhamat Nur Ram'dhan mengatakan, setiap developer perumahan wajib menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
BACA JUGA:Gandeng Kejaksaan, Pemkot Evaluasi Penggunaan Tapping Box