Fasum dan fasos tersebut harus diserahkan ke pemda. Sehingga, kata Ram'dhan, sebagai bukti aset tersebut milik pemkot, harus disertifikat atas nama pemkot.
"Itu tadi yang sudah diserahkan BPN ada 57 sertifikat aset yang tersebar di banyak perumahan dan ada bebeberapa bukan perumahan. Mayoritas pemumahan," ujarnya.
Disinggung terkait masih ada aset yang tumpang tindih, Ram'dhan menerangkan nanti akan dibereskan BPN. Pemkot sudah menyerahkan data.
"Yang penting kita dapat dari pengembang, datanya kita kasih ke BPN, mereka yang membenahi. Tumpang tindih gimana, mungkin datanya ada yang dipakai masyarakat. Misal ukurannya 500 m2 ternyata 200 m2 diserahkan ke masyarakat," ungkapnya.
BACA JUGA:Tax Lawyer Cuaca Teger Buka Kantor Cabang Di Lampung
"Penting fasum dan fasos. Bisa berupa taman, rumah ibadah, dan lainnya. Kalau sudah diserahkan ke kita, tentu kita yang melakukan pemeliharaannya. Seperti kalau rumah ibadah disediakan harusnya sudah jadi. Yang diserahkan hari ini seperti fasum dan fasos Citra Garden," tuturnya. (*)