SURABAYA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi direncanakan akan disidang secara online.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata bahwa sidang Mas Bechi akan digelar secara online.
Menurutnya sidang Mas Bechi itu dikarenakan kondisi pandemic Covid-19 masih berlangsung. Oleh karenanya sidang Mas Bechi digelar secara online.
"Karena sekarang masih pandemi Covid-19, sidangnya akan digelar online. Jadi, bukan karena kekhawatiran adanya pengerahan massa," ungkap Anak Agung Gede Agung Pranata.
BACA JUGA:Innalilahi, Dua Jamaah Haji Asal Lampung Berpulang
Anak Agung juga mengatakan bahwa sidang siap digelar secara tertutup, mengingat perkara itu adalah perkara asusila.
Selain itu juga ada pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar.
“Antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik dan lancar," ucapnya.
Adapun nantinya, tersangka MSAT akan diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya.
BACA JUGA:Indonesia Tolak Kirim Tenaga Kerja ke Malaysia, Penyebabnya Tak Terduga
Rencananya, sidang akan digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya huga diberitakan bahwa sidang perdana Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi akan digelar dalam waktu dekat. Diketahui Kejaksaan akan menghadirkan satu korban dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Mas Bechi.
MSAT alias Mas Bechi akan disidang karena kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang Jawa Timur.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Suparno menjelaskan, perkara MSAT akan disidang perdana pada 18 Juli 2022 dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby agenda pembacaan terdakwa.
Suparno menjelaskan, sidang perdana tersebut akan digelar pukul 09.40 WIB dengan Hakim majelis yang akan bertugas yakni Sutrisno, S.H, Titik Budi Winarti, SH dan Khadwanto.