Menurut Zulanda, penggunaan sepeda listrik di jalan umum atau jalan raya bagi pengguna ataupun orang lain sangatlah berbahaya.
Zulanda mengingatkan, ada ancaman sanksi terhadap pengguna sepeda listrik di jalan raya merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.
“Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe. Bagi Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal,” ungkapnya.
Selain Makassar, larangan serupa pun dikeluarkan Polrestabes Medan.
BACA JUGA:Jika Ada Penganiayaan Napi Anak LPKA, Ini Janji Kemenkumham
Lantas Polrestabes Medan melarang masyarakat menggunakan skuter listrik juga sejenisnya di jalan raya di Kota Medan.
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, pada video yang diunggah di akun Instagram @satlantasrestabesmedan.
“Kami menyampaikan keluhan warga, keluhan masyarakat yaitu maraknya penggunaan skuter, otopet dan lain sebagainya di jalan raya seputaran Lapangan Merdeka,” imbuhnya.
Sony menuturkan, sebagai dasar hukum hal ini tak diatur dalam (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. ***
**Artikel ini dilansir dari Disway.id dengan judul Selain Larang di Jalan Raya, Polisi Imbau Distributor Stop Jual Sepeda Listrik Tenaga Baterai, Ini Alasannya.