"Akan tetapi memang tidak bisa kita kasih frekuensinya terus langsung bisa dipakai, ada beberapa aturan yang harus diikuti bersama, yaitu yang disebut dengan Izin Komunikasi Radio Antar Nelayan (IKRAN) dan tata kelolanya kami sebut dengan Sertifikasi Komunikasi Jarak Jauh," ujarnya.
Adapun menurut Dwi Handoko, kenapa uji coba dilakukan di Lampung, karena di Lampung Sosialisasinya sudah sangat mendalam sehingga memudahkan Kominfo, selain itu, masyarakat nelayan di Lampung ini juga sudah memahami bagaimana menggunakan radio dengan baik dan benar.
"Oleh karena itu, kami berterimakasih sekali pada jajaran Pemerintah Provinsi Lampung yang telah bersama-sama kami mensosialisasikan tentang frekuensi ini kepada para nelayan di Lampung.
BACA JUGA:Puluhan Polisi Geruduk Pasar Tradisional, Ngapain Ya?
Kedepan setelah diujicobakan di Lampung, selanjutnya akan ujicobakan juga diwilayah-wilayah yang banyak kantung nelayan, seperti Pantura dan Makasar," pungkasnya. (*)