LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polres Lampung Tengah meringkus seorang residivis yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Rabu (13/7). Yakni HF (23), warga Kecamatan Gunung Sugih.
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan tersangka ditangkap karena telah melakukan tindak pidana curas, Jumat 11 November 2016 pukul 13.00 WIB.
"Korban Raisa (29), seorang guru SD warga Kampung Fajarbulan, Kecamatan Gunungsugih. Ketika itu, korban hendak pulang ke rumahnya mengendarai motor melaju dari arah Gunungsugih. Sesampainya di jembatan Way Waya, korban dihadang 2 orang pelaku. Pelaki langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau," jelasnya.
Selanjutnya, kata Qorinas, pelaku mengambil paksa satu buah tas korban yang berisi HP, KTP, dan SIM. Motor Honda Vario BE 4167 EI milik korban juga dirampas," katanya.
BACA JUGA:Bangik, Lusa Dicanangkan Jadi Hari Seruit Nasional
Tersangka, kata Qorinas, juga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 2020 di tempat kejadian perkara (TKP) Tugu Gajah, Gunungsugih.
"Tersangka selalu pindah-pindah. Ketika diketahui sedang menginap di rumah mertuanya, kita langsung sergap. Tersangka ditangkap saat sedang tidur. Rekan tersangka sudah diamankan terlebih dahulu," ungkapnya. (*)