Baik SB maupun PJS melakukan penjualan motor hasil pencuriannya disekitaran wilayah Natar, Bandar Lampung, dan Hanura. Sayangnya, semua motor sudah berhasil mereka jual.
Namun demikian, Iptu Saidi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan.
Juga 5 buah kunci letter T dengan berbagai ukuran, 2 buah kunci letter L dan lainnya.
"Dua pelaku tersebut bakal dijerat hukuman pasal 363 KUHP melakukan pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.
Terhadap tiga orang DPO yakni inisial H, P, A, lanjut Iptu Saidi, saat ini pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam. "Kami akan terus lakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.
Pengakuan Pelaku Curanmor
Pelaku PJS mengaku melakukan aksi karena untuk memenuhi kebutuhan sehari sehari. Ia juga mengaku motor hasil curian jenis Honda Vario dan Beat.
"Saya jual dengan harga Rp 3 jutaan. Dana untuk kebutuhan sehari sehari. Tapi saya kapok melakukannya,” katanya.
Sementara, pelaku SB mengaku telah melakukan aksi curanmor selama tiga kali bersama temannya A. "Motor curian ada honda beat dan vario. Biasanya jualnya seharga 3 jutaan, lumayan untuk kebutuhan sehari seharian dan untuk orang tua," pungkasnya. (*)