JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Keputusan penonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo tersebut diambil usai adanya baku tembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada E.
Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke istri Irjen Ferdy. Menurut keterangan baku tembak yang menewaskan Brigadir J tersebut disebut berjarak 10 meter.
"Malam ini kami putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Waka Polri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," kata Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Menurut Kapolri alasan penonaktifan untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.
"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," ujar Listyo Sigit.
Pernyataan Presiden Jokowi soal baku tembak Brigadir J
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut menanggapi kasus penembakan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat yang dilakukan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam keterangannya, Presiden Jokowi berharap proses hukum harus dilakukan terhadap kasus tersebut.
"Ya proses hukum harus dilakukan," tutur Jokowi kepada awak media di Subang, Jawa Barat, Selasa 12 Juli 2022.
Untuk diketahui, kasus penembakan polisi terhadap polisi ini menyita perhatian dari berbagai pihak.
Berdasarkan olah TKP polisi, lanjut Ramadhan, saat itu Brigadir J mengeluarkan 7 kali tembakan.
Sedangkan Brigadir E melepaskan 5 kali tembakan. Dalam kasus ini Brigadir J tewas setelah ditembak oleh Bharada E yang menjabat ajudan Kadiv Propam.
Untuk diketahui Brigadir J adalah sopir pribadi istri Kadiv Propam. Alasan Bharada E lakukan penembakan sampai 7 kali diungkapkan oleh Polri.
"Perlu kami sampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Bharada E adalah tindakan untuk melindungi diri. Karena ancaman dari Brigadir J itu sendiri," terang Ramadhan, di Jakarta, Senin, 11 Juli 2022. (*)