Soal Nonaktifnya Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam dan Peluangnya sebagai Saksi, Begini Penjelasan Lengka

Senin 18-07-2022,22:37 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, Senin 18 Juli 2022 malam.

"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," ujarnya di depan awak media di Mabes Polri, Senin 18 Juli 2022.

Keputusan ini tak lepas dari buntut peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas petinggi Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Peristiwa berdarah tersebut melibatkan seorang Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dengan Bharada E yang kini namanya masih misterius.

Baku tembak di rumah dinas petinggi Polri itu menewaskan Brigadir Yoshua.

Namun demikian, kematian Brigadir Yoshua menuai kejanggalan menurut beberapa pihak.

Sementara itu, kasus ini tengah ditangani oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri sendiri.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri menyebut proses penyelidikan masih terus dilakukan dengan bukti-bukti dan saksi yang ada.

Seperti diketahui, Bharada E disebut masih berstatus sebagai saksi atas tewasnya Brigadir Yoshua.

"Tentunya semua tahapan saat ini sedang berjalan proses pemeriksaan saksi sedang berjalan, pengumpulan alat bukti juga berjalan, dan tentunya kita akan mengumpulkan selain saksi juga bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Secara scientific sebagaimana komitmen kami untuk memproses seluruh peristiwa yang ada ini dengan pertanggungjawaban secara scientific crime investigation," terang Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Jenderal Listyo mengatakan, tujuan dinonaktifkannya Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam untuk menjaga spekulasi yang berkembang di tengah publik.

"Kita melihat ada spekulasi-spekulasi berita yang muncul, yang kemudian tentunya ini akan berdampak terhadap proses penyidikan yang sedang kita lakukan," ujar Kapolri.

"Dan ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen untuk menjaga objektifitas transparansi dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," imbuh Kapolri.

Sementara itu, jabatan Propam Polri kini akan diemban oleh Wakapolri Komnjen Pol Gatot Eddy Pramono.

"Kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri, sehingga dengan demikian untuk selanjutnya tugas tanggung jawab terkait dengan Divisi Propam akan dikendalikan oleh Bapak Wakapolri," tandas Kapolri. (*)

  Artikel ini telah tayang di Disway.id dengan judul Irjen Ferdy Sambo Resmi Dinonaktifkan, Apakah Bakal Menyusul Bharada E Sebagai Saksi? Ini Jawaban Kapolri

 

Kategori :