13 Pegawai BPN Masuk Daftar Tersangka Mafia Tanah, 7 di Antaranya Adalah ASN

Senin 18-07-2022,23:01 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Metro Jaya dalam kasus mafia tanah kini sudah menetapkan 30 orang menjadi tersangka.

Dari jumlah tersebut, 13 orang di antaranya adalah pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada 30 tersangka yang saat ini kami tetapkan, di antaranya sebagian besar telah ditahan,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin 18 Juli 2022.

Dari 13 pegawai BPN yang ditetapkan sebagai tersangka, 6 orang adalah pegawai tidak tetap (PTT) lalu 7 lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Soal Kasus Mafia Tanah Artis Nirina Zubir, Polda Tetapkan 4 Tersangka

“Yang meliputi 13 orang pegawai BPN, yang terdiri atas 6 pegawai tidak tetap, dan 7 ASN,” sebutnya.

Tersangka lain dalam kasus tersebut yaitu 2 orang yang merupakan ASN pemerintahan, 2 Kepala Desa, 1 orang dari jasa perbankan, serta 12 orang yang berasal dari masyarakat sipil.

“Dari 30 orang tersangka yang diamankan 25 orang dan lima orang tidak dilakukan penahanan,” bebernya.

Pengungkapan kasus mafia tanah itu ternyata sudah memakan korban sebanyak 12 orang berasal dari beragam kalangan.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Divonis NO, Pengugat Layangkan Kasasi

“Terdapat 12 korban dari mafia tanah ini dimulai dari aset-aset pemerintah, badan hukum, dan perorangan. Masih banyak masyarakat yang saat ini kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah ini,” pungkasnya. (*)

Kategori :