RADARLAMPUNG.CO.ID - Pihak kepolisian kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut menyangkut kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi pun membekukan bisnis pelaku yang diraih dari hasil kejahatan mafia tanah.
"Kami telah membekukan dan menyita usaha milik si Tersangka dan suaminya yaitu (usaha) frozen food,” ungkap Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada wartawan, Senin 18 Juli 2022.
Dua tersangka di antaranya yakni Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Riri adalah orang yang bekerja di keluarga Nirina Zubir.
BACA JUGA:Ternyata Begini Modus Canggih Mafia Tanah Dalam Aksinya, Sukar untuk Disadari Korban
Selain itu, polisi pun memblokir aliran dana dari dua tersangka tersebut juga menyita aset milik mereka.
"Kami lakukan pemblokiran dan selanjutnya kami melakukan penyitaan terhadap aliran dana, baik itu yang telah digunakan untuk membeli aset maupun masih berada dalam penyimpanan brankas,” ungkapnya.
Petrus menyebutkan, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kanwil DKI Jakarta guna memulihkan hak dari korban mafia tanah.
Pihak kepolisian kini menunggu hasil putusan dari pengadilan.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Desak Berantas Mafia Tanah Sampai Pada Akarnya
“Terkait dengan bagaimana nantinya sertifikat-sertifikat milik ibu Nirina itu telah kami bicarakan kepada Kakanwil DKI dan kemudian mereka akan tinggal hanya tunggu putusan pengadilan saja,” sebutnya.
"Kanwil BPN akan mengembalikan sertifikat ke nama pemiliknya yang sebelumnya. Artinya membatalkan penerbitan sertifikat yang telah dilakukan," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir ini, polisi sudah menetapkan 8 tersangka.
Lima tersangka pertama yang ditetapkan yakni Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, Farida, Ina Rosiana, serta Erwin Riduan.
BACA JUGA:13 Pegawai BPN Masuk Daftar Tersangka Mafia Tanah, 7 di Antaranya Adalah ASN