Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Mulai Dari Persyaratan hingga Besaran Biaya

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Mulai Dari Persyaratan hingga Besaran Biaya

Ilustrasi sertifikat tanah (Ist-Jambiindependent.disway.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sertifikat tanah merupakan dokumen negara yang keluar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Keberadaan sertifikat tanah sangat penting sehingga setiap orang wajib menyimpannya dengan baik. 

Lalu, bagaimana bila ternyata sertifikat tanah yang kita miliki hilang? 

Masyarakat tak perlu khawatir lantaran surat tanah yang dipegang merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di kantor BPN di wilayah tanah berada.

BACA JUGA:4 Cara Alami Mengatasi Insomnia Tanpa Obat-obatan

Berikut ini merupakan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang dikutip dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

- Surat kuasa bila dikuasakan

- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

BACA JUGA:Simak, Inilah 5 Manfaat Mengonsumsi Buah Belimbing untuk Kesehatan

- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

- Fotocopy sertifikat (bila ada)

- Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: