Jual Miras di Pinggir Jalan Raya, Warungnya Ditutup Dulu Ya

Selasa 19-07-2022,15:44 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Dina Puspa

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Lampung Tengah menutup sementara warung penjualan minuman keras (miras) di Kecamatan Punggur. Hal ini menindaklanjuti keresahan warga terkait penjualan miras di tempat umum pinggir jalan raya.

Kasatpol PP dan Damakr Lampung Tengah I.G. Suryana menyatakan penutupan ini karena melanggar Perda Nomor 8/2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan rerhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. "Penutupan juga melibatkan Babinsa Bhabinkamtibmas. Penutupan berjalan lancar, aman, dan kondusif," katanya.

Ditanya apakah semua miras dibawa untuk barang bukti, Suryana menyatakan tidak. "Kita hanya bawa sampelnya. Kalau mau dibawa semua perlu surat dari pengadilan," ungkapnya. (*)

Kategori :