RADARLAMPUNG.CO.ID - Meski telah menyalurkan Dana Desa tahap dua, akan tetapi Pemerintah Kabupaten Way Kanan kemungkinan besar belum akan mencairkannya untuk Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan.
Alasannya, karena Kepala Kampung Negeri Mulya sedang diperiksa Kejari Way Kanan terkait dugaan penggelapan bantuan Dana Desa bagi 50 KPM di kampung yang ia pimpin di tahun 2021 yang lalu.
“Ya, penyaluran Dana Desa tahap ke 2 untuk Kampung Negeri Mulya mungkin belum bisa disampaikan, karena hingga sekarang Kepala Kampungnya (Paidi Tarjo, red.) masih diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Inspektorat atas dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2021,” ujar Sunaryo Irban V Inspektorat Way Kanan.
Menurutnya, meskipun dana desa tahap dua tertunda, akan tetapi untuk tahap pertama telah dicairkan karena syarat penyaluran masih dapat dipenuhi. Meliputi dokumen APBKam dan perkakam penetapan KPM BLT-DD telah dicukupi.
BACA JUGA:Masyarakat Way Kanan 'Gemes', BPNT Tak Kunjung Cair
"Sementara untuk pencaiaran tahap ke II ini kami masih harus menunggu hasil pemeriksaan terhadap kakam tersebut,” ucapnya.
Terpisah, Kasipidus Kejari Way Kanan Joni Saputra yang dikonfirmasi Radar Lampung membenarkan kalau pihaknya sekarang sedang menangani kasus dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2021 di Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan,
Sayangnya, Paidi Tarjo Kepala Kampung Negeri Mulya yang diduga tidak menyalurkan uang bantuan 50 KPM di Kampungnya tahun 2021 saat dikonfirmasi via telepon tidak mengangkat. Di mana, jika dikalkulasi uang yang diduga digelapkan sebesar Rp180 juta. (*)