3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) telah diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Demikian keterangan Kemenkumham terkait Pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab atau biasa disebut HRS. (*)
Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul : Hirup Udara Segar, Hari Ini Rizieq Shihab Mendapat Pembebasan Bersyarat, Ini Penjelasan Kemenkumham