JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan akan membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai pembebasan bersyarat.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Narapidana atas nama Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (alm) hari ini Rabu 20 Juli 2022, mendapatkan pembebasan bersyarat.
Habis Rizieq Shihab sendiri merupakan tahanan sejak 12 Desember 2020 lalu ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.
"Beliau sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi," ungkap Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima Disway.id (group Radarlampung.co.id, Rabu 20 Juli 2022.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Hari Ini, Habib Rizieq Dikabarkan Bebas
Menurut Rika, pembebasan bersyarat yang diterim Habib Rizieq Shihab, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum.
Pada Ketentuan itu juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117.
"Narapidana atas nama Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas 2 tindak pidana," bebernya.
Adapun dua tindak pidana itu yakni terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
BACA JUGA:Cek Fakta : Air Kelapa Bisa Bikin Mengantuk?
"Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yang tetap," tegas Rika Aprianti.
Berikut 3 putusan hakim yang menjerat Habib Rizieq Shihab :
1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) telah diputus hakim pada pidana penjara selama 8 bulan.
2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) telah diputus pidana dengan denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar).
BACA JUGA:Berpotensi Hujan, Ini Prakiraan Cuaca di Lampung pada 20 Juli 2022