Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan penyampaian hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga, Rabu sore.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, langkah tersebut sebagai bentuk komitmen Polri agar penyelidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Dilanjutkan, pertemuan tersebut bersifat internal penyidik.
Apa yang disampaikan pihak keluarga bakal dibuka di pengadilan. Lalu, pengacara bisa menyampaikan ke publik terkait hasil autopsi.
BACA JUGA: Hindari Spekulasi, Polri Gandeng Kedokteran Forensik Mengenai Tewasnya Brigadir J
"Setelah dijelaskan kepada keluarga dan penasihat hukum, baru mereka akan menyampaikan kepada media," sebut dia.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan, pertemuan di Bareskrim Polri hanya dihadiri oleh pihak kuasa hukum.
Sejauh ini tidak dijelaskan alasan keluarga Brigadir J tidak hadir dalam pertemuan itu. (*)