Polri Kembali Tunda Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Alasannya Saksi Sakit

Polri Kembali Tunda Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Alasannya Saksi Sakit

FOTO DOK. INSTAGRAM @SEALISYAH - Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan istri Seali Syah Alam.--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polri kembali menunda sidang kode etik kepada Brigjen Pol Hendra Kurniawan pada pekan ini.

Diketahui memang bahwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan salah satu tersangka Obstruction of Justice di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sampai dengan saat ini mantan Karopaminal itu belum menjalani sidang kode etik. Sedangkan tersangka lainnya sudah.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan apabila, sidang kode etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan, salah satu tersangka Obstruction of Justice juga belum bisa dilakukan.

BACA JUGA:DPRD Lampung Timur Targetkan Pembahasan RAPBD 2023 Selesai Akhir September Ini

Direncanakan kemungkinan sidang kode etik untuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan dilaksanakan pada pekan depan.

"Jadi informasi yang saya dapat dari biro wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," jelasnya seperti dikutip dari fin.co.id, Rabu, 21 September 2022.

Dijelaskan oleh Irjen Dedi ditundanya sidang Brigjen Hendra ini karena salah satu saksi sakit. Karena saksi sidang kode etik ini harus sehat. 

“Saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit. Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat,” paparnya.

BACA JUGA:Dugaan Reza Arap Selingkuh Semakin Kuat, Warganet Soroti Caption Foto Pernikahan di Instagram Wendy Walters

Dedi menambahkan, saksi yang belum bisa dihadirkan dalam sidang Brigjen HK yakni AKBP Arif Rahman (AKBP AR). 

“AKBP AR sakit. Proses Penyembuhannya cukup panjang karena sakitnya agak parah,” tandasnya.

Ditunda

Polri menunda sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terduga pelanggar Brigjen Pol Hendra Kurniawan pada pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id