BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung masih menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Hal ini untuk pelimpahan tersangka mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT) berinisial IIR.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombespol Arie Rachman Nafarin menyatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan.
"Kita tinggal tunggu hasil dari kejaksaan. Bila sudah dinyatakan lengkap, kita akan segera kirim (serahkan) tersangka dan barang buktinya," ucap Arie Rachman Nafarin.
BACA JUGA:Siap-siap, Tersangka Pembunuhan Brigadir J Akan Segera Diumumkan
Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung mengembalikan berkas kasus dugaan korupsi mantan Direktur PT KNT IIR.
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, jaksa penuntut umum menerima berkas dari penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Ya benar, berkasnya sudah kita terima dari penyidik sekitar seminggu lalu," kata Made kepada radarlampung.co.id, Senin 20 Juni 2022.
BACA JUGA:Ini Penyebab Kematian Pria Paro Baya yang Ditemukan Meninggal Dunia di Way Kandis, Ternyata..
Made mengatakan, dari proses tahap satu atau penerimaan berkas dari penyidik ke jaksa kemudian dilakukan penelitian berkas oleh tim peneliti.
"Dari hasil penelitian tim jaksa, berkas tersebut masih belum mencukupi untuk bisa diajukan ke persidangan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang. Dari hasil penelitian, ada kekurangan sehingga tim jaksa menyatakan P-19 (berkas dinyatakan tidak lengkap)," ujarnya.
Diketahui, Subdit 3 Tipikor Polda Lampung menetapkan IIR, mantan direktur PT KNT, sebagai tersangka.
Penetapan IIR atas dasar penyalahgunaan uang anak perusahaan PTPN ini sebesar Rp 5,7 miliar.
BACA JUGA:Pria Paro Baya yang Ditemukan Meninggal Dunia di Way Kandis Hendak Menikahkan Anaknya
Dari total Rp30 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan kandang dan proses penggemukan sapi dari tahun 2015 hingga 2020.