Gunakan Uang Perusahan untuk Bisnis Pialang, Polda Tunggu Pemeriksaan Kejati

Kamis 21-07-2022,17:14 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Dina Puspa

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Alsyahendra menjelaskan, bahwa berkas perkara tahap satu telah dikirimkan ke jaksa.

"Berkas sudah dilimpahkan dan segera untuk diteliti oleh jaksa," katanya, Jumat 17 Juni 2022.

Dari penyelidikan pihaknya menemukan bila tersangka menggunakan uang tersebut untuk bermain bisnis perusahaan pialang.

"Dari keterangan tersangka uang tersebut telah habis digunakan untuk berinvestasi di perusahaan pialang yakni Solid Gold dan Trading Forex,"paparnya. (*)

Kategori :