Mulai Bergerak, Kejati Panggil Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pipa SPAM PDAM Bandar Lampung

Mulai Bergerak, Kejati Panggil Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pipa SPAM PDAM Bandar Lampung

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan (kanan) bersama Kasi Penyidikan. Foto IST.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil para saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau. 

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan, sebelumnya Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender serta manipulasi dokumen pengadaan.

Pun adanya perbuatan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya potensi kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar. 

"Adapun pihak-pihak yang dipanggil tersebut meliputi Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau," kata Ricky Ramadhan dalam keterangan resminya, Senin 20 Mei 2024. 

BACA JUGA:Gapura dan Pagoda Telukbetung Town Mulai Digarap

Saat ini Penyidik Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Pemanggilan Saksi yang ketiga kalinya kepada saksi BIS selaku Kacab PT RTSP dan W selaku Direktur CV KR dan Direktur PT KDS.

Pemanggilan dilakukan untuk dimintai keterangannya pada Selasa 21 Mei 2024 sehubungan dengan Dugaan Tipikor Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: