SELUMA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tidak menjalani tugasnya sebagai pengajar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma menunda Sertifikasi 3 Guru dan Kepala Sekolah (Kepsek).
Guru dan kepala sekolah yang ditunda sertifikasinya itu, merupakan salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Semidang Alas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Supratman membenarkan telah menunda pembayaran tunjangan sertifikasi 3 guru dan kepala sekolah.
BACA JUGA:NIK Resmi Digunakan sebagai Pengganti NPWP, Begini Penampakannya
"Iya, pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan kedua tahun 2022 ini, kami menunda pembayaran kepada 3 guru dan kepala sekolah," ungkap Supratman, saat dikonfirmasi BETV.disway.id (group Radarlampung.co.id), Kamis 21 Juli 2022.
Menurutnya, Penundaan pembayaran tunjangan sertifikasi guru tersebut, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap sekolah tersebut.
"Mereka tidak menjalani tugasnya sebagai guru," ucapnya.
BACA JUGA:Awas! Banyak Parkir Liar, Ini Perbedaan Parkir Resmi dan Ilegal
Supratman menjelaskan, setelah dilakukan evaluasi, ternyata beban mengajar yang seharusnya dilakukan oleh guru berstatus PNS, malah dialihkan ke guru honor.
"Termasuk penjaga sekolah pun juga ikut mengajar di kelas yang tak ada gurunya. Ini terjadi sejak pandemi covid-19," katanya.
Dengan kejadian ini, Supratman berharap peran para pengawas sekolah, agar aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh sekolah binaannya.
BACA JUGA:Pencabul Anak Kandung Disidang, Terdakwa Dikeluarkan Dari Ruang Sidang Demi Hindari Trauma Korban
"Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi," pungkasnya. (*)