NIK Resmi Digunakan sebagai Pengganti NPWP, Begini Penampakannya

NIK Resmi Digunakan sebagai Pengganti NPWP, Begini Penampakannya

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani meresmikan Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Peluncuran tersebut, bertepatan pada acara Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022, Rabu 20 Juli 2022.

Resminya NIK bisa berfungsi sebagai pengganti NPWP itu, kemudian format baru NPWP diterbitkan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Berdasarkan PMK itu, ada tiga format baru NPWP. Format baru NPWP ini akan berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022.

BACA JUGA:Awas! Banyak Parkir Liar, Ini Perbedaan Parkir Resmi dan Ilegal

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) adalah penduduk yang menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang, dapat menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Akan tetapi, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

BACA JUGA:Puncak Perayaan Dies Natalis UBL ke-50, UBL Berikan Sejumlah Penghargaan

"Baru mulai 1 Januari 2024, dimana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, Kamis 21 Juli 2022.

Secara lebih detail, Neil menlanjutkan, untuk WP OP penduduk yang saat ini telah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

Akan tetapi, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Hal ini dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum sinkron dengan data kependudukan.

"Contohnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Nah, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, email, kring pajak, dan/atau saluran lainnya," jelas Neil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: