Kabupaten Pringsewu menjadi satu dari enam daerah yang calon kepala daerahnya mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Adi Erlansyah-Hisbullah Huda.
Dijelaskan Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah, gugatan dari Pringsewu masuk pada detik-detik terakhir sebelum batas waktu pengajuan.
’’Pringsewu terdaftar di detik akhir. Walaupun sebenarnya sudah lewat dari 3x24 jam, tetapi gugatannya sudah terdaftar," ungkapnya, Senin (9/12).
Selain Pringsewu, sambung Hermansyah, gugatan juga datang dari daerah lain yaitu Pesawaran, Pesisir Barat, Waykanan, Mesuji, dan Tulangbawang.
BACA JUGA:Warga Tolak Perpanjangan HGU PT PAL
’’Masuknya gugatan pada Pilkada Pringsewu menambah dinamika pasca pemilihan kepala daerah serentak yang berlangsung di Provinsi Lampung,” ujarnya.