BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Harap-harap cemas, Polda Lampung akan menggelar penetapan tersangka dalam kasus meninggalnya RF (17), warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung, Sabtu 23 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka?
Dirkrimum Polda Lampung Kombespol Reynold Hutagalung menyatakan, besok press releasenya. "Insya Allah besok ya. Besok press release," katanya. Ditanya berapa orang yang akan menjadi tersangka, Reynold masih enggan membeberkannya. "Besok ya Bang bro," tulisnya.
Diketahui RF (17), warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung, meninggal diduga karena dianiaya di LPKA. Polda Lampung melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan dari pihak keluarga RF. Polda telah memeriksa 19 saksi, pra rekonstruksi, autopsi, dan rekonstruksi.
Dalam kasus tewasnya napi anak LPKA ini, tampaknya akan ada oknum sipir menjadi tersangka. Hal ini seiring ditariknya tiga oknum sipir dari LPKA.
BACA JUGA:Diajak Jalan ke Pantai, ABG di Pesisir Barat Diintimi, Keterusan Hingga Delapan Kali
Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM Lampung Farid Junaedi menyatakan tiga oknum sipir di-kanwil-kan.
"Sebagai upaya langkah tegas Pak Kaknwil Kemenkumham, sementara ada tiga oknum sipir di-kanwil-kan. Hal ini dalam rangka evaluasi dan pembinaan," katanya tanpa mau menyebutkan oknum sipir yang ditarik ke Kanwil Kemenkumham Lampung.
Semua proses penyidikan, kata Farid, sudah diserahkan ke pihak kepolisian. "Kita serahkan semuanya untuk proses penyidikan kepada pihak kepolisian. Kita terbuka dan tak ada yang ditutup-tutupi," ungkapnya.
Sedangkan Rosilawati (57), ibunda almarhum RF, ikhlas dilakukan autopsi. "Kami keluarga ikhlas dengan dilakukan autopsi. Kami berharap keadilan. Kasus yang terjadi dengan anak saya terungkap. Para pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal," tuturnya.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Seluruh Biaya Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji di Lampung Timur Gratis
Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung telah melakukan rangkaian penyidikan hingga dilakukan autopsi jenazah RF. Hal ini dalam upaya mencari pembuktian untuk kepastian hukum guna memenuhi rasa keadilan.
Autopsi dipimpin oleh dr. Jims Ferdinand spesial forensik dan medikal dengan melakukan pembongkaran makam RF di TPU Darussalam, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan autopsi ini dilakukan untuk mengetahui penyebab meninggalnya RF.
"Ini untuk mengetahui penyebab kematian RF seperti apa. Proses ini dalam rangka scientific crime investigation. Nantinya tidak akan ada lagi kita menerka-nerka atau beropini penyebab kematian RF," katanya.
BACA JUGA:Rekanan Sudah Selesaikan Pembayaran Kerugian Negara, Pembangunan Gedung di Lanjutkan