RADARLAMPUNG.CO.ID - Usai dijemput paksa, Nikita Mirzani resmi Ditahan. Ini setelah Polresta Serang Kota mengeluarkan surat perintah penahanan pada Jumat 22 Juli 2022.
Penahanan tersebut, dilakukan karena artis Nikita Mirzani karena dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani, telah dikeluarkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani,red)," ungkap Shinto.
BACA JUGA:Begini Kronologi Penangkapan Artis Nikita Mirzani yang Buat Histeris Anaknya
Shinto menjelaskan, sesuai dengan standar prosedur, maka Nikita Mirzani akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan.
"Ya, sesuai dengan SOP nya, setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ujar Shinto, mengutip Radar Banten, Jumat 22 Juli 2022.
Sebelumnya, artis Nikita Mirzani ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota Kamis 21 Juli 2022 siang. Ia ditangkap polisi di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red) pada Kamis 21 Juli 2022, sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga kepada wartawan Kamis malam kemarin.
BACA JUGA:Bandar Sabu Berhasil Diringkus, Sita 20 Paket
Shinto mengatakan, pertimbangan penangkapan terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena sikap yang bersangkutan yang tidak kooperatif dengan penyidik.
"Pertimbangan penangkapan terhadap NM tentu saja karena sikap NM yang cenderung tak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," kata Shinto.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma dengan membawa tiga personel Polwan.
BACA JUGA:Rp639 T untuk Pembiayaan di Sektor Berkelanjutan, BRI Serius Tunjukkan Komitmen Dukung ESG
"Upaya paksa tersebut dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," pungkasnya. (*)