5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. internasional yang menjadi tamu negara.
"Itu 7 kendaraan yang harus di prioritaskan melintasi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mobil pemadam kebakaran milik Damkartan Kabupaten Mesuji kecelakaan saat menuju lokasi kebakaran di Yayasan Pendidikan Islam (YPI Al - Falah) Desa Sinar Laga Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten setempat Senin 18 juli 2022.
Kecelakaan tersebut terjadi saat menyusul ke lokasi kebakaran untuk menyuplai mobil yang sudah ada dilokasi namun mengalami kecelakaan terbalik saat menghindari mobil jenis Avanza yang berada didepannya. (*)