LAMPUNG TIMUR, Radarlampung.co.id - Kabar gembira bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di Kabupaten Lampung Timur. Khususnya bagi yang telah menandatangani surat perjanjian kerja.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 681 guru honor yang lulus seleksi kompetensi PPPK tahap 1. Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M. Jusuf menjelaskan, proses penandatangan surat perjanjian kerja itu telah dilaksanakan sejak 12 Juli dan akan berakhir 15 Agustus 2022 mendatang. Menurutnya, penandatangan perjanjian kerja dilaksanakan secara bertahap dan dijadwal, sehari 35 orang. Itu agar, masing-masing PPPK dapat membaca isi perjanjian kerja secara dengan lengkap sebelum menandatanganinya. BACA JUGA:Berlibur Sambil Menjaring Kepiting Rajungan di Teluk Semaka Kotaagung Setelah proses penandatangan perjanjian kerja selesai, maka Pemkab Lamtim akan memproses penerbitan SK bagi para PPPK. "Berdasarkan tahapan tersebut maka direncanakan pembagian SK pengangkatan para PPPK dilaksanakan September mendatang," jelas M. Jusuf, Minggu 24 Juli 2022. Ditambahkan, setelah pembagian SK bagi PPPK tahap 1 selesai maka giliran 614 guru honor yang lulus seleksi kompetensi PPPK tahap 2 untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerja. Diberitakan sebelumnya, penandatangan perjanjian kerja bagi para guru honor yang lulus seleksi kompetensi PPPK itu mendapat peninjauan Sekretaris Kabupaten Lamtim M. Jusuf. BACA JUGA:Bolehkah Pelaku Tabrak Lari Kabur Karena Takut Diamuk Massa? Begini Penjelasan Pak Polisi Kepada para calon guru PPPK, M. Jusuf berpesan agar bersabar menunggu pembagian SK pengangkatan. “Menjadi guru honor saja dapat bersabar. Mestinya, menunggu pembagian SK pengangkatan juga dapat bersabar,” ujar M. Jusuf didampingi Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) A. Dany Samantha dan Kepala Bidang Pengembangan Kepegawaian Maijar saat meninjau penandatangan perjanjian kerja, Rabu 20 Juli 2022. Sementara itu, Isni Resita, salah satu guru honor yang mengabdi di SMPN 2 Kecamatan Waway Karya sejak 2016 lalu, mengaku lega setelah menandatangani surat perjanjian kerja. Menurutnya, sebagai guru honor, Isni mendapat honor berdasarkan jam mengajar selama satu bulan. “Dibilang kurang yang dicukup-cukupin,” ujar Isni tanpa mau menyebutkan berapa honor yang didapat untuk satu jam pelajaran. BACA JUGA:Pengembangan Kawasan Industri Berteknologi Tinggi Tarik Minat Investor dan Tumbuhkan Lapangan Pekerjaan Harapan Isni untuk perbaikan status mulai muncul ketika ada kesempatan mengikuti seleksi kompetensi PPPK pada tahun 2021. Beruntung, Isni dinyatakan lulus seleksi kompetensi pada November 2021 lalu. “Setelah beberapa bulan menanti, akhirnya kami mulai mendapat kepastian. Meski, belum menerima SK pengangkatan. Paling tidak dengan menandatangani perjanjian kerja, kami sudah merasa senang,” kata Isni diamni rekan-rekannya saat menandatangi perjanjian kerja di Kantor BKPPD Lampung Timur, Rabu 20 Juli 2022. Bahkan, terus Isni, ada sejumlah rekannya yang telah menandatangani perjanjian kerja langsung menggelar tasyakuran. “Semoga, dengan berubah status menjadi PPPK dapat meningkatkan kesejahteraan kami,” imbuh Isni. (*)Kabar Gembira, SK PPPK Formasi Guru Lampung Timur Akan Dibagikan pada September 2022
Minggu 24-07-2022,14:50 WIB
Editor : Dina Puspa
Kategori :