
Dalam Pasal 9 Ayat 1 PP dijelaskan, bahwa dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Objek jaminan utang dijelaskan lebih terperinci dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi :
(a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual,
(b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau,
BACA JUGA:Ada Potensi Hujan, Ini Prakiraan Cuaca di Lampung Hari Ini, Senin 25 Juli 2022
(c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Lalu, dalam Pasal 10 disebutkan, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang yakni :
(a) kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan
(b) kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
BACA JUGA:10.58
"Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyediakan akses data atas kekayaan intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dan masyarakat," bunyi Pasal 11.
Cara penilaian konten sebagai pinjaman bank Berikut, pada Pasal 12 Ayat 1 disebutkan penilaian kekayaan intelektual yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yakni penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan menggunakan sejumlah pendekatan sebagai berikut:
a. pendekatan biaya,
b. pendekatan pasar,
c. pendekatan pendapatan, dan/ atau
d. pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.