"Saya menyesal, saya harap teman-teman bisa ditangkap semuanya untuk nemani saya. Mereka pada kabur ke Jawa semua," kata salah seorang tersangka, DKP.
Kini kedua tersangka terancam pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)