Susul Edi Yanto, Imam Mashuri Terpidana Benih Jagung Ajukan PK

Senin 25-07-2022,21:06 WIB
Reporter : Rizky Phancanov
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Imam Mashuri terpidana kasus korupsi benih jagung diam-diam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Ternyata, PK Imam Mashuri ke Mahkamah Agung tersebut ia ajukan hari ini, Senin 25 Juli 2022. 

"Ya benar, mengajukan PK," kata Humas PN Kelas IA Tanjungkarang, Hendri Irawan saat dikonfirmasi terkait PK Imam Mashuri ke Mahkamah Agung.

Sidang untuk pemeriksaan kelengkapan berkas PK akan dilakukan di PN Tanjungkarang. "Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan dikirimkan ke Mahkamah Agung," jelas Hendri.

BACA JUGA:Uang Palsu Beredar, Sehari Cetak 120 Lembar

Sebelumnya, PK terlebih dahulu sudah diajukan Edi Yanto mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung.

Saat ini, berkas PK Edi Yanto telah dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Dalam persidangan pemeriksaan kelengkapan berkas di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Rabu 29 Juni 2022, Edi Yanto yang diwakili pengacaranya, Herman Gulaimi dan tim membacakan permohonan mengatakan bila pengajuan PK itu bukan karena adanya novum atau bukti baru, melainkan didasari karena kekhilafan hakim dalam memutus perkara tersebut.

Harusnya, kata tim pengacara mantan kepala dinas pertanian Lampung ini, penerapan pasal 3 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Tindak Pidana Korupsi kepada Edi Yanto dalam dakwaan subsider jaksa lebih tepat, ketimbang pasal 2 dalam UU tersebut. Ini karena kapasitas Edi Yanto sebagai PNS yang memiliki kewenangan dan jabatan dalam pengadaan benih jagung itu.

BACA JUGA:Terlihat Lesu dan Enggan Berkomentar, Reihana: Jangan Halangi Jalan

"Penerapan pasal 3 dalam UU Tipikor lebih tepat karena status terdakwa sebagai PNS yang memiliki kewenangan," ungkapnya. 

Dalam sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, 10 Februari 2022 lalu, majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono, menjatuhkan vonis lima tahun dan empat bulan, terhadap Mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Edi Yanto.

Ia juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara.

Sedangkan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri divonis tujuh tahun dan denda Rp500 juta, subsider dua bulan penjara.

BACA JUGA:Bukan Cuma Dana Covid-19, Kuasa Hukum Tegaskan Reihana Klarifikasi Anggaran Diskes secara Global

Kategori :