Luar Biasa! Ini Jumlah Dana yang Disimpangkan Petinggi ACT

Selasa 26-07-2022,10:45 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggunakan dana donasi korban pesawat Lion Air dari Boeing untuk koperasi syariah 212 hingga mencapai Rp10 miliar.

Wadir Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukan. 

Antara lain untuk pengadaan armada truk sekitar Rp 2 miliar, program big food bus Rp 2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar. 

"Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar. Kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar)," papar Kombes Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022. 

BACA JUGA: Polisi Beber Peran Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana ACT, Ternyata...

Penyidik Bareskrim Mabes Polri juga menemukan penyimpangan dana untuk menggaji pengurus ACT. 

Terkait ini, Bareskrim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak dana-dana tersebut.

"Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, yaitu akan dilakukan audit pada ACT, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut," imbuh Kombes Helfi Assegaf. 

Sebelumnya, polisi membeber peran empat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), tersangka penyelewengan dana yang diterima yayasan tersebut. 

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Empat Petinggi ACT Belum Ditahan

Mereka adalah pendiri dan mantan ketua ACT Ahyudin, sekaligus ketua pembina periode 2019-2022.

Kemudian Ketua ACR Ibnu Khajar, Senior Vice President dan anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain serta Sekretaris ACT Novariadi Imam Akbari.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Ahyudin mendirikan, sekaligus masuk jajaran direksi dan komisaris ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya.

Pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lain diduga membuat SKB pembina. Itu terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

BACA JUGA: Bareskrim Gelar Perkara Kasus ACT, Tersangka Segera Ditetapkan?

Kategori :