Oleh sebab itu, Febrida berharap kepada pihak kepolisian untuk tidak memihak tetapi melakukan penyelidikan seadil-adilnya.
Ia juga memohon kepada oknum itu untuk mengembalikan uang senilai Rp 1,4 miliar.
"Kembalikan hak saya karena itu deposito ibu untuk makan tiap bulan dalam 2 tahun ini tersiksa ibu. Tapi saya yakin dan percaya dengan Allah," jelas dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menyampaikan telah menerima laporan itu. "Untuk saat ini laporan tersebut masih dalam penyelidikan oleh tim Penyidik Satreskirim Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis. (*)