Satreskrim Polresta Bandar Lampung Buru Pelaku Pencurian Mobil di Tanjung Karang Timur

Satreskrim Polresta Bandar Lampung Buru Pelaku Pencurian Mobil di Tanjung Karang Timur

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung kini tengah memburu pelaku pencurian kendaraan roda empat--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung kini tengah memburu pelaku pencurian kendaraan roda empat yang beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.

 

Kasus ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya mobil pick-up L-300 berwarna hitam dengan nomor polisi BE 8914 RN. Mobil tersebut sebelumnya terparkir di halaman rumah warga di Jalan Adi Sucipto, Tanjung Karang Timur.

 

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan tersebut. Beruntung, berkat bantuan GPS yang terpasang di dalam mobil, petugas berhasil melacak keberadaan kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Menjelang Idul Adha, Ribuan Hewan Ternak di Mesuji Telah Divaksinasi

 

“Mobil ditemukan terparkir di area hotel di Branti, Natar, Lampung Selatan. Namun, kondisinya sudah dicat ulang dan nomor polisinya diganti oleh pelaku,” kata Kompol Kurmen.

 

Sayangnya, ketika petugas menggerebek sebuah kamar hotel yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku, para pelaku berhasil melarikan diri. Polisi menduga komplotan ini merupakan jaringan spesialis pencurian kendaraan roda empat.

 

Saat ini, polisi masih terus memburu tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian ini. “Kami sudah mengantongi identitas para pelaku dan akan terus mengejar hingga berhasil ditangkap,” tegas Kompol Kurmen.

BACA JUGA:Segera Berakhir Promo Spesial Mingguan Alfamart, Jangan Sampai Dilewatkan!

 

Kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: