Polresta Bandar Lampung Musnahkan Narkotika Senilai Rp6,86 Miliar, 63 Ribu Jiwa Terselamatkan

Polresta Bandar Lampung Musnahkan Narkotika Senilai Rp6,86 Miliar, 63 Ribu Jiwa Terselamatkan

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), bersama unsur Forkopimda--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), bersama unsur Forkopimda, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus, dalam sebuah kegiatan yang digelar di halaman Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (18/7/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 6.285 gram, 1.653 butir pil ekstasi, serta serbuk ekstasi seberat 6,40 gram.

Seluruhnya merupakan hasil penindakan kasus yang terjadi pada 6 Mei 2025 lalu.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Agendakan Sidak Beras Oplosan di Pasar Tradisional dan Swalayan

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyatakan bahwa dari pengungkapan tersebut, aparat telah berhasil menyelamatkan sekitar 63 ribu jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.

Nilai ekonomi dari barang haram yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp6,86 miliar.

Menurut Kombes Alfret, pemusnahan ini adalah bentuk nyata dari transparansi dan akuntabilitas jajaran kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Bandar Lampung.

BACA JUGA:Wali Kota Eva Dwiana Wacanakan Bangun Pusat Kuliner dan Tempat Pertemuan di Terminal Rajabasa

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku tindak kejahatan narkoba.

“Narkoba adalah kejahatan yang merusak masa depan bangsa. Kami berkomitmen untuk memberantasnya hingga ke akar,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat diminta segera melaporkan ke aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait narkoba di lingkungan sekitar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: