Sambil Berteriak Histeris, Ibu Brigadir J Terus Sebut Nama Istri Irjen Ferdy Sambo untuk Bertanggung Jawab

Rabu 27-07-2022,14:23 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

"Jadi tim kuasa hukum berhak untuk mendapatkan resume dari hasil autopsinya," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Proses Pembongkaran Makam 1 Jam

Proses ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Brigadir J berlangsung selama satu jam untuk makamnya dibongkar untuk mengambil peti jenazahnya dari liang lahat oleh petugas.

BACA JUGA:Pastikan Dugaan Penganiayaan, Organ Tubuh Brigadir J Dibawa ke Jakarta

Jenazah Brigadir J sendiri sudah dibawa ke RSU Sungai Bahar yang berjarak sekitar dua kilometer dari pemakaman.

Dari proses ekshumasi itu sudah terlihat dokter forensik yang langsung didatangkan dari Jakarta.

Jenazah Brigadir J dibawa menggunakan ambulance ke RSU Sungai Bahar.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo hadiri langsung autopsi jenazah Brigadir J, yang tewas dalam polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam non aktif, Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Perihal Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Petinggi Polri Sebut Pihak Eksternal Ikut Lakukan Pengawasan

Kadiv Humas Mabes Polri tiba di Rumah Sakit Umum Sungai Bahar, Rabu 27 Juli 2022 dengan didampingi Penyidik Utama Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Suharnoko.

Dalam keterangannya, Irjen Dedy mengatakan, bahwa hasil autopsi ulang hari ini dapat dipertanggungjawabkan baik secara keilmuan dan hukum.

"Nantinya, proses autopsi ulang ini juga dilakukan pengawasan oleh pihak eksternal termasuk juga dari Komnas HAM dan juga Kompolnas," tambahnya.

Irjen Dedy menegaskan, bahwa proses ekshumasi dan autopsi ulang ini adalah bentuk komitmen Kapolri untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

"Proses ekshumasi dan autopsi ulang ini dilakukan oleh pihak-pihak ahli, terutama dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia yang memiliki sifat Independen dan Imparsial," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Jambi Ekspres dengan judul Rosti Simanjuntak : Mana Tanggung Jawabmu Bu Putri!

Kategori :