Ssttt..., Ini Bocoran Hasil Audit Dana Kampanye Pilgub Lampung 2024 yang Diterima KPU Lampung

Jumat 13-12-2024,18:32 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah melakukan evaluasi terhadap pendanaan kampanye Pemilihan Gubernur 2024. 

Evaluasi dilakukan bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye oleh para calon gubernur dan wakil gubernur.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyatakan, evaluasi dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh dana kampanye digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada penyimpangan," ujar Erwan, pada Jumat 13 Desember 2024.

BACA JUGA:13 Peserta Seleksi PPPK Guru Langsung Isi Formasi, Ternyata Ini Alasannya

Dalam evaluasi tersebut, KPU telah menerima tanda terima hasil audit laporan dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung tahun 2024, pada Rabu 11 Desember 2024.

"Sudah diterima hasil auditnya dari KAP, besok akan diserahkan ke paslon, Bawaslu, dan diumumkan," katanya.

Untuk pasangan calon nomor urut 01, Arinal Djunaidi-Sutono, hasil audit diterima pukul 12.10 WIB melalui Sikadeka.

Rinciannya, hasil audit patuh, dengan jenis dokumen dalam bentuk digital yakni laporan asurans independen sebanyak 58 lembar, rangkuman kertas kerja audit 43 lembar. Dengan keterangan ada dan sesuai.

BACA JUGA:Realisasi DD, Pemdes Sidang Way Puji Bangun Dua Unit Jembatan

Kemudian, untuk pasangan calon nomor urut 02, Rahmat Mirzani Djausal (RMD) dan Jihan Nurlela Chalim, hasil audit diterima pukul 11.00 WIB melalui Sikadeka.

Hasil audit paslon 02 juga patuh, dengan jenis dokumen dalam bentuk digital yakni laporan asurans independen sebanyak 56 lembar, rangkuman kertas kerja audit 2 lembar. Dengan keterangan ada dan sesuai.

Erwan menyebut, besok, 14 Desember 2024, penyerahan hasil audit akan dilakukan KPU kepada LO Paslon. Kemudian, akan sekaligus ada penyampaian laporan dana kampanye dari awal sampai akhir, yang sudah sesuai audit.

"Cuma diserahkan melalui LO saja, besok diumumkan setelah penyerahan (dana kampanye)," tambahnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum PT LEB Meminta Mediasi dengan Kejati Lampung di DPRD

Kategori :