"Setelah memiliki NIB ini, para pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing," ungkapnya.
Diakuinya, pendampingan pembuatan NIB masih dikhususkan untuk pelaku UMKM yang berlokasi di Kota Metro.
"Kita fokuskan kepada pelaku UMKM. Sebab, sebelumnya banyak dari pelaku UMKM yang terdampak akibat pandemi Covid, sehingga perlu pendataan mengenai berapa banyak pelaku UMKM yang ada di Metro ini," tandasnya. (*)