Simak! Ada 1.570 Hotspot Karhutla Lampung

Kamis 28-07-2022,15:12 WIB
Reporter : Rima Mareta
Editor : Yuda Pranata

Selanjutnya, dilakukan pembentukan Tim Perumus Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Lampung melalui SK Sekretaris Daerah Nomor G/566/VI.08/HK/2021 tanggal 19 Oktober 2021 terkait tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 364/3940/SJ tanggal 19 Juli 2021 tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Tim Perumus dimaksud bertugas untuk menyusun Rancangan SK Gubernur Lampung tentang Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Lampung.

Kemudian, menyusun Rancangan Mekanisme atau Standar Operasional Prosedur / SOP Status Kedaruratan Bencana Karhutla dan Aktivasi Posko Bencana Karhutla Provinsi.

BACA JUGA:Jangan Anggap Remeh! Ini Manfaat Bawang Putih, Terutama untuk Kesehatan Jantung

Menyusun Rancangan Peta Jalan / Road Map Penanggulangan Bencana Karhutla Provinsi Lampung Tahun 2022-2024. Rancangan dimaksud akan menjadi bahan pembahasan dan penyempurnaan melalui mekanisme Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Lampung Tahun 2022. (*)

Kategori :