JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Arman Haris selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J menegaskan membantah soal keterangan bekas jeratan tali di leher jenazah Brigadir J.
Adapun keterangan itu sebelumnya keluar dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Arman menjelaskan, bahwa tanda di leher Brigadir J tersebut merupakan bagian dari prosedur dalam autopsi.
"Terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi," kata Arman dalam keterangannya, Kamis ditulis Jumat 29 Juli 2022, seperti dikutip Disway.id.
BACA JUGA:Bercerai dengan Sule, Nathalie Holscher Bersedia Pulangkan Mobil Pemberian Sule
Arman meminta, semua pihak agar bersabar dan tidak menyampaikan pernyataan yang spekulatif soal kasus kematian Brigadir J.
"Bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk Kapolri," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap sejumlah temuan terbaru soal kasus kematian eks ajudan istri Irjen Ferdy Sambo itu.
Satu di antaranya soal bekas jeratan tali dan sayatan di tubuh polisi asal Jambi tersebut.
BACA JUGA:Polres Tubaba Akan Tambah Satu Polsek Baru
"Di leher ada jeratan semacam tali, itu diduga dari belakang kemudian ada sayatan. Di hidung ada sayatan sampai dijahit dan bawah mata, dan bahu (sayatan)," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri.
Dapat diketahui, otopsi jenazah Brigadir J telah selesai dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu 27 Juli 2022.
Ketua tim dokter forensik, Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan, hasil otopsi akan keluar 4-8 pekan.
Ade mengatakan, hasil otopsi lama keluar karena ada bagian luka yang butuh pemeriksaan mikroskopis.
BACA JUGA:Ayo Saksikan! Hujan Meteor Akan Terlihat 29-31 Juli 2022