Polda Lampung Hentikan Kasus Persekusi Gereja di Tulang Bawang, Winarti: Keduanya Adalah Warga Saya

Jumat 29-07-2022,18:44 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca terjadi lebih dari setengah tahun, Polda Lampung akhirnya hentikan kasus persekusi Gereja di Tulang Bawang yang terjadi pada 25 Desember 2021 lalu. 

Di mana diketahui, kasus persekusi tersebut terjadi di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) Tulangbawang.

Polda Lampung pun sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka kasus persekusi Gereja Tulang Bawang saat perayaan Natal 25 Desember 2021 lalu. 

Kasus persekusi Gereja tersebut dihentikan oleh Ditreskrimum Polda Lampung usai penyidik melakukan restorative justice atau penyelesaian perkara di luar persidangan.

BACA JUGA:Tegas! Menkopolhukam Sampaikan Soal Ini Terkait Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J: Harus Dibuka ke Publik!

Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto menerangkan, kasus persekusi Gereja itu dihentikan karena sudah ada perdamaian antara tersangka dan para jamaat sebagai korban. 

Brigjen Subiyanto menjelaskan, kasus persekusi tersebut bermula ketika jemaat GPI Tuba yang berada di Kecamatan Banjarmargo sedang merayakan Natal pada 25 Desember 2021.

Kemudian datanglah Imron cs yang belakangan ditetapkan tersangka atas sangkaan tindak pidana di muka umum menyatakan kebencian terhadap suatu golongan dan atau menyatakan perbuatannya yang bersifat permusuhan dan atau penodaan terhadap suatu agama.

Kala itu, terjadi keributan antara Imron cs dan jemaat gereja. 

BACA JUGA:Beredarnya Tangkapan Layar Video Call Brigadir J dan Vera Simanjuntak, Ini Penjelasan Kamaruddin Simanjuntak

Seiring berjalannya waktu, Polda Lampung melakukan upaya proses penyidikan yang diawali penyelidikan.

"Unsur-unsur sudah terpenuhi seiring berjalannya waktu, saat ini penyidik mengambil upaya restorative justice. Ada beberapa  pertimbangan," ujar Brigjen Subiyanto dalam konferensi pers yang juga dihadiri Bupati Tulang Bawang Winarti, Jumat 29 Juli 2022. 

Upaya restorative justice terhadap kasus persekusi Gereja GPI di Tulang Bawang itu katanya berdasarkan usulan dari pihak-pihak lain yang meminta perkara tersebut mendapat restorative justice.

"Ada surat permintaan restorative justice dari GPI (gereja Pentakosta Indonesia) Banjaragung, dari pihak korban. Kemudian pada 9 Februari 2022 ada surat pernyataan perdamaian antara pendeta Sopan Sidabutar dan pak Imron (tersangka) di kantor FKUB. Ini jadi pertimbangan kami melakukan upaya restorative justice," kata Brigjen Subiyanto. 

BACA JUGA:Polisi Telah Mengantongi Identitas Pelaku Penusuk TSN di Indekos Langkapura

Kategori :