Kemudian ada juga usulan agar kasus tersebut tidak bergulir di persidangan, antara lain datang dari MUI dan NU Tulang Bawang.
Lalu kata Subiyanto, penyidik mempertimbangkan agar melakukan restorative justice karena pertimbangan situasi kamtibmas.
"Kenapa kita lakukan tindakan restorative justice, ini agar upaya situasi kondusif," sambung Brigjen Subiyanto.
Di sisi lain, Winarti mengapresiasi langkah Polda Lampung yang melakukan restorative justice terhadap kasus presekusi jemaat GPI Tulang Bawang.
BACA JUGA:Kejari Hentikan Kasus Emak-Emak Penadah Emas Curian, Kajari Beberkan Alasannya
"Prinsipnya saya sebagai bupati memberikan apresiasi kepada Polda Lampung atas kebijakan restorative justice yang hari ini disepakati. Keduanya adalah warga saya. Masyarakat saya. Mereka kami cintai," jelas Winarti.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya terus menjaga persatuan dan kerukunan di Tulang Bawang. "Kami semua menjaga persatuan kerukunan dan semuanya sudah sepakat hidup berdampingan," jelas Winarti.
Winarti mengatakan, Pemkab Tulang Bawang memberikan hak yang sama kepada semua agama. Ini dibuktikan dengan diberikannya izin pendirian GPI Tuba di Banjarmargo.
"Pada Juli lalu saya memberikan izin untuk pendirian gereja dan ini sudah disepakati kedua belah pihak," jelas Winarti lagi.
BACA JUGA:Polisi Naikkan Status Laporan Perselingkuhan Oknum Honorer Disdikbud Bandar Lampung dan Pegawai PLN
Hal tersebut juga diamini Pendeta Sopan Sidabutar. Ia mengatakan saat ini jemaatnya sudah bisa beribadah dengan tenang.
Ia pun berterima kasih kepada Pemkab Tulang Bawang dan jajaran Polres serta Polda Lampung yang sudah menjaga keamanan.
"Segala sesuatu yang berhubungan dengan kasus Desember lalu, kami sekarang sudah beribadah dengan baik dan nyaman di gereja GPI Tulang Bawang. Terima kasih juga kepada ibu bupati sudah memberikan izin mendirikan bangunan kepada gereja kami," tandasnya.
Konferensi pers restorative justice kasus persekusi jemaat gereja GPI Tulang Bawang tersebut juga dihadiri Irwasda, Kabid Humas, Dirkrimum, FKUB Tuba, tokoh adat, MUI Tuba, sembilan tersangka, dan pihak gereja GPI Tulang Bawang. (*)