Tak Layak Operasional, Puluhan Randis Pemkot Metro Dilelang

Randis Pemkot Metro yang akan Dilelang--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkot Metro melelang 55 unit kendaraan dinas (Randis) yang sudah tak layak operasional dalam rangka penghapusan Barang Milik Daerah (BMD).
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu strategi reformasi pengelolaan aset, serta pertanggungjawaban publik terhadap barang milik negara.
Pengumuman lelang randis tersebut tertulis dalam surat resmi nomor: 030/491/B-4.4/2025.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro sekaligus Kepala BPKAD, M. Supriadi, mengatakan, calon peserta dapat melakukan penawaran daring melalui portal resmi pemerintah di laman lelang.go.id.
BACA JUGA:BRI Buat UMKM Lebih Siap Go Global, Brand Kuliner Asal Bandung Sukses Tembus Pasar Internasional
Batas akhir penawaran pada hari Selasa, 15 Juli 2025 mendatang pukul 13.15 WIB.
"Penjualan ini dilakukan secara terbuka dengan lelang elektronik. Ini adalah bentuk komitmen kami, supaya proses dapat berjalan adil, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat luas," ujarnya.
Ia menjelaskan, calon peserta lelang harus sudah memiliki akun yang terverifikasi di sistem. Kemudian, calon peserta juga harus upload data pribadi seperti KTP, NPWP, serta rekening tabungan aktif.
"Nanti setelah mendapatkan Virtual Account dari BRI, peserta dapat menyetor uang jaminannya sesuai dengan nilai kendaraan yang diminati. Penawaran ini juga bisa dilakukan berkali-kali ya, dengan tawaran tertinggi, dan terakhir yang akan dinyatakan sah," jelasnya.
BACA JUGA:Rekomendasi Tablet 2 Jutaan, Bongkar Performa Redmi Pad 2 2025
Supriadi menuturkan, calon peserta sapat langsung meninjau objek lelang yang terparkir di halaman parkir Wisma Haji Kota Metro pada jam kerja, mulai daru tanggal 8 sampai dengan 15 Juli 2025 mendatang.
"Jadi lelang ini tak hanya mengenai menjual kendaraan rusak ya, tetapi juga menciptakan budaya baru, efisiensi, akuntabilitas, dan nilai kebermanfaatan," ungkapnya.
Supriadi menegaskan, ada sejumlah hal yang mesti diingat oleh peserta, antara lain lelang dilakukan dalam kondisi apa adanya, sehingga nantinya tidak ada penyesalan ataupun tuntutan kedwpannya.
Lalu, peserta yabg menang lelang dan tisak melunasi, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara dan peserta dinyatakan wanprestasi. Sementara itu, oeserta yang tidak menang lelang, uang jaminan akan dikembalikan sepenuhnya dengan dikurangi biaya transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: